Kelurahan tidak dapat menentukan dapat tidaknya suatu bantuan bagi masyarakat, kelurahan hanya menginput data masyarakat yang kurang mampu untuk diproses oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.

Persyaratan lengkap Surat akan dibuat 5-30 Menit selesai. ( Tergantung Jenis Surat dan Apakah Lurah ada di tempat atau tidak)

Pendaftaran Untuk menerima bantuan ada di menu layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)