Sosialisasi Perwa No 22 Tahun 2025

Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Acara ini dihadiri oleh perangkat kelurahan, perwakilan Pemerintah Kota Pontianak, aparat kecamatan, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, orang tua, serta perwakilan pemuda setempat. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan kepedulian bersama dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak di lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pembatasan jam malam anak yang diatur dalam Perwa No. 22 Tahun 2025. Dalam forum tersebut, dijelaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak pada malam hari untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, maupun keterlibatan dalam tindak kriminalitas. Selain itu, sosialisasi juga menekankan kolaborasi semua pihak agar aturan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Sungaijawi Luar dapat memahami sekaligus mendukung implementasi Peraturan Wali Kota tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian aturan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian bersama dalam membentuk generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan mampu menjadi penerus bangsa yang membanggakan.